Search

Bobol Bank BUMD Rp60 M, Suami-Istri Ditahan Kejari Perak

Sepasang suami-istri berinisial DC dan RK ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, pada Senin kemarin. Mereka ditahan setelah ditetapkan tersangka korupsi dalam kredit macet di salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merugikan negara Rp60,2 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, DC dan RK ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena perbuatan mereka merugikan negara. Kasna menuturkan, kasus itu bermula ketika DC dan RK yang mengelola perusahaan properti di bawah bendera PT HKM mengajukan pinjaman ke bank BUMD.

“Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke bank BUMD itu sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” kata Kasna kepada wartawan di sela penahanan DC dan RK di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga:  Konser Cinta Menuju Lailatul Qadar

Pihak bank menyetujui dan mengucurkan dana ke perusahaan tersangka sebesar Rp50 miliar. Dua tahun berselang, tahun 2016, pihak bank menyatakan bahwa utang kedua tersangka masuk kategori kredit macet, karena tidak membayarkan angsuran. Sudah begitu, bangunan gudang yang dituangkan dalam pengajuan kredit sampai sekarang ternyata tak berdiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasna menuturkan kedua tersangka sejak awal memang berniat untuk ‘mengerjai’ bank tersebut. Sebab, dokumen-dokumen yang dilampirkan saat pengajuan kredit ternyata palsu. Selain itu, tersangka juga menggelembungkan anggaran pembangunan menjadi Rp77 miliar. Padahal, taksiran anggaran pembangunan 31 unit gudang tak sebesar itu.

Pasutri DC dan RK saat ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Tak hanya bank. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa kedua tersangka juga ‘mengerjai’ calon pembeli unit gudang yang mereka kerjakan. Ada tiga korban yang sudah membayar lunas namun hingga sekarang ketiganya tak jua mendapatkan unit gudang yang dijanjikan tersangka. Soal itu juga jadi perkara pidana penipuan dan penggelapan yang disidik kepolisian. “Total kerugian korban Rp9 miliar,” tandas Kasna.

Baca Juga:  Sinergi Aplikasi PeduliLindungi dengan Platform Warung Pangan untuk Pembelian minyak goreng

Dia mengatakan, berkas untuk kasus kredit macet kini sudah dinyatakan lengkap alias P21. “Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasna.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA