Search

Urgensi Perda Tentang Fasilitasi Pendidikan Pesantren Kota Tangerang

Lahirnya Undang-undang (UU) No 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren telah mengawali sejarah baru bagi pondok pesantren. UU yang di inisiasi oleh DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut menunjukkan bahwa eksistensi pondok pesantren semakin diperhitungkan ditingkat nasional.

Untuk itulah kemudian Presiden pun mengeluarkan Peraturan Presiden No 21 tahun 2021 sebagai pedoman tekhnis implementasinya. Kementerian Agama juga sudah menerbitkan 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait UU tersebut, walaupun belum ada PMA tentang dana hibah untuk pesantren, mudah-mudahan akan segera terbit PMA sehingga memperjelas terkait aturan teknisnya.

Pada akhir 2021 lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten juga sudah di sahkan oleh (DPRD) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi. Walaupun sampai sekarang infonya belum ditanda tangani oleh Gubernur, penulis mencoba mencarinya di berbagai sumber, namun juga belum ada sampai tulisan ini dibuat. Mudah-mudahan itu hanya soal teknis administrasi belaka, karena penulis yakin Gubernur juga tidak mau gegabah dengan menolak tanda tangan sedangkan jabatannya tinggal menghitung bulan.

Baca Juga:  Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo di Salurkan ZIS lewat NU Care-LAZISNU

Tidak ada kendala apapun terkait proses pembahasan perda tersebut, hanya menunggu political will dari pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota. Dan penulis melihat hal itu juga tidak ada masalah karena sewaktu halaqah, Anggota DPRD Kota yang juga sebagai Ketua FKB DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal hadir sebagai narasumber.

Kedua, secara sosiologis masyarakat kota Tangerang adalah masyarakat yang religius dan kental sekali dengan budaya pesantren. Karena di Kota Tangerang banyak sekali pesantren, dari yang kecil mengajinya sorogan dan salaf sampai yang besar dan modern seperti Asshidiqiyah 2. Sehingga membuat pesantren di Tangerang maju dan berdaya adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kakan Kemenag Parepare Beserta Rombongan Kunjungi 2 Pondok Pesantren

Di kota Tangerang hampir setiap kelurahan ada pesantren, sehingga membangun pesantren sama saja membangun kota Tangerang. Menurut data dari PDPP Kementerian Agama per tahun 2019, pondok pesantren di kota Tangerang berjumlah 114 dengan jumlah santri 11.591 yang mukim sekitar 4.523—sekarang sudah tahun 2022, sangat mungkin data pesantren sudah bertambah banyak. Jadi, memajukan pesantren adalah sama dengan memajukan peradaban masyarakat kota Tangerang.

Ketiga, secara ekonomis kota Tangerang adalah kota yang maju. Sebagai kota yang mendapat julukan Kota 1001 Industri, sangat tidak elok jika masih ada pesantren yang kumuh dan tertinggal secara infrastruktur dan suprastrukturnya. Banyak dana CSR perusahaan yang bisa dimanfaatkan untuk pesantren tanpa mengurangi APBD Kota Tangerang apalagi ditambah dengan APBD akan lebih bagus.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Miftahul Ulum Ciamis, Gabungkan Pendidikan Salafiyah dan Formal

Keempat, tahun ini adalah tahun terakhir Walikota Arief Wismansyah akan memasuki pensiun atau habis masa jabatannya. Sehingga jika perda ini sudah di terbitkan sebelum beliau selesai akan menjadi sebuah kado terindah yang diberikan untuk pondok pesantren di kota Tangerang. Legacy ini akan dikenang sepanjang sejarah bahwa saat kepemimpinan beliaulah ada perda yang membela kepentingan pondok pesantren.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA