Search

Tok! Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Senin kemarin.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.

Baca Juga:  Erick Thohir Dorong Anak Muda Manfaatkan Momentum Digitalisasi
Sidang Paripurna Pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Senin (06/06/2022).

Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi maaih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

Menurut Khofifah, Perda ini sendiri diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren. “Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” kata Khofifah.

Berdasarkan data yang terdaftar di Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu, Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

Baca Juga:  LKK NU Jatim Gelar Seminar Literasi Media

Melihat kondisi tersebut, Ketum PP Muslimat NU itu optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

“Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat,” tandas Khofifah.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, pesantren yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa didata dan mendapatkan fasilitas yang sama. Karena itu, dia berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.

Baca Juga:  Bu Nyai Nusantara Berikan Perhatian Lebih pada Santriwati

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA