Search

120 UMKM akan Hadir di Ajang Formula E Jakarta

Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Ancol, Jakarta. (twitter/@FIAFormulaE)

Panitia pelaksana Formula E Jakarta melibatkan 120 pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman (food and beverages) serta 20 UMKM dari sejumlah provinsi untuk bisa memajang produk di ajang Formula E berlangsung di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Vice Managing Director Formula E Jakarta Gunung Kartiko menuturkan, untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan makanan laut di lokasi sementara (Loksem) Jakarta Utara 56 berjarak sekitar 500 meter dari Pintu Gerbang Karnaval Taman Impian Jaya Ancol, tidak diperkenankan berjualan selama dua hari menjelang balapan.

“Kami menghadirkan sekitar 120 lebih UMKM yang mungkin dia akan menawarkan food and beverage di area, dan juga ada sekitar 20 UMKM dari seluruh provinsi yang akan bergabung dengan kami,” kata Vice Managing Director Formula E Jakarta Gunung Kartiko saat temu sapa pembalap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:  5 Ide Bisnis dengan Modal Kecil yang Menjanjikan

Pembina PKL Kelurahan Ancol Sukirno mengatakan imbauan untuk tidak berjualan pada Jumat dan Sabtu itu dalam rangka persiapan Formula E.

“Kaitannya kegiatan persiapan Formula E, khusus pedagang binaan PKL, diimbau kegiatan pedagang ditutup selama dua hari, hari Jumat dan Sabtu, hari Minggu sudah bisa buka lagi,” kata Sukirno seperti dilansir dari kompas.com.

Sukirno mengatakan, 36 kios yang berada di Jalan Ketel 1 dan Jalan Ketel 2, akan diimbau untuk mematuhi Surat Edaran yang disampaikan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta untuk tidak berdagang selama dua hari, yakni 3-4 Juni dalam rangka Formula E tersebut. Menurut Sukirno, mengingat para pedagang tersebut berjualan di lokasi dagang yang sifat pemberiannya sementara, maka pemerintah bisa sewaktu-waktu menata kembali lokasi pemberdayaan pedagang kaki lima tersebut.

Baca Juga:  Bangkitkan UMKM, Fatayat NU Tangerang Gelar Bazar

“Sanksi apabila melanggar ya harus dikosongkan tempatnya, itu sudah ditandatangani oleh para pedagang itu sendiri pada awal pendirian tempat dagang. Itu juga lampiran dari Peraturan Gubernur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ungkap Sukirno.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA