Search

Setelah Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker

Presiden Jokowi. (Foto: CNN Indonesia)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022) petang. Masyarakat pun merespons itu secara beragam.

“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Meski demikian Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

Baca Juga:  Kemenag akan pantau hilal awal Zulhijah di 99 titik

“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.

Bagaimana respons masyarakat? Meski telah dilonggarkan, sejumlah netizen menyatakan lebih memilih tetap menggunakan masker dengan berbagai alasan. Salah satunya diungkap @whereibelongg. “Tetep pake sih soalnya gw cakep kalo pake masker,” katanya dalam sebuah cuitan dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kemudian netizen lain bernama @nomnomkies menyatakan dirinya masih kerap khawatir jika keluar tidak mengenakan masker. “Jujurly aku masih parno pergi keluar gak pake masker,” ujarnya.

Sementara itu, netizen lain mengatakan sudah terlanjur membeli masker dalam jumlah banyak, sehingga akan tetap memakai masker. “Aku baru beli masker 4 dus di tiktokshop. jadi keknya bakal pakai terus deh,” tulis @grwentea.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Larang Direksi BUMN Aktif di Politik

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan pelonggaran masker yang resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (17/5). Kebijakan tersebut diterbitkan seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di seluruh Nusantara.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa kebijakan penggunaan masker yang kini telah resmi dilonggarkan adalah bentuk adaptasi kehidupan baru ( new normal life ). Ia optimistis keputusan tersebut akan membawa kehidupan lebih baik ke depannya.

“Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat. Namun ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik,” ungkap Khofifah.

Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang dalam kebijakan pelonggaran masker yang harus dipatuhi bersama. Gubernur Khofifah menegaskan ada 4 syarat kondisi di mana masyarakat diperbolehkan melepas maskernya.

Baca Juga:  Jokowi: Anggaran KPU dan Bawaslu untuk 2024 Aman

Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker. Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan maskernya.

Ketiga, masyarakat kategori rentan, lansia, komorbid, tetap menggunakan masker selama beraktivitas. Keempat masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA