Search

Libur dan Cuti Lebaran Ditetapkan 29 April-6 Mei 2022

Ilustrasi mudik. (Foto: Shopback.co.id)

Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 29 April-6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (06/04/2022).

Untuk menyiapkan tradisi tahunan itu, Jokowi pun memerintahkan anak buahnya mempersiapkan pengelolaan arus mudik Idul Fitri. Jokowi ingin semua aspek persiapan mudik Lebaran 2022 disiapkan dengan matang.

Jokowi memprediksi, semua orang hendak mudik pada Lebaran kali ini. Oleh karena itu, Jokowi mau semua kemungkinan dihitung. “Harus mulai dihitung betul. Ini bisa, kalau yang saya tangkap, di bawah ini semuanya mau mudik semua. Jadi, persiapannya harus ekstra,” ujarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (05/04/2022).

Jokowi mewanti-wanti arus mudik Lebaran ini bisa di luar perkiraan. Dia memerintahkan anak buahnya menyiapkan skenario pengawalan arus mudik Idulfitri. Mantan Wali Kota Solo itu memberi tugas khusus kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Perhubungan untuk menangani hal itu.

Baca Juga:  Tokoh NU Cianjur KH Dandan Tutup Usia

“Jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik dan bisa meminimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik maupun arus balik nantinya,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Kedua, Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu. Terakhir, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.

Begitu mudik dibolehkan, beberapa instansi terkait pun melakukan persiapan. Di antaranya Satgas Penanganan Covid-19. Satgas mengeluarkan aturan syarat perjalanan orang untuk periode mulai 2 April 2022 atau jelang mudik Lebaran tahun ini, baik melalui moda transportasi darat, seperti kereta api, maupun udara seperti pesawat.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Jokowi: Anggaran KPU dan Bawaslu untuk 2024 Aman

Berikut adalah syarat perjalanan menggunakan kereta api:
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sample maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Pelaku perjalanan anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga:  PPIH Siapkan Evakuasi Jemaah Sakit di Madinah ke Makkah

Sebagai catatan, Satgas Covid-19 menyatakan syarat tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta api satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, Satgas Covid juga merilis peraturan protokol kesehatan selama bepergian, berikut rinciannya:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3 Penumpang wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA