Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, setiap jamaah haji membayar Rp 39,9 juta untuk ibadah haji. Menurut dia, jumlah ini sudah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disetujui oleh DPR.
“Jamaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jamaah. Jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” ujar Anggito dalam keterangannya usai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/05/2022).
Anggito mengatakan, persoalan perhitungan biaya haji sudah dilaporkan saat rapat terbatas. Dia menyebutkan, seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk real Arab Saudi, dalam bentuk rupiah, maupun dalam bentuk living cost serta dalam bentuk bank notes.
“Nah jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR. Untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, catering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” ungkap Anggito.
“Jadi, biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jamaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan,” kata dia.
Menteri Agama (Menag) H Yaqut Cholil Quomas mengatakan, pemerintah sudah siap melayani para jamaah haji. Pemerintah sudah menyiapkan skema keberangkatan hingga kepulangan jamaah haji.
“Bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji, mulai dari berangkat sampai pulang kembali di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan,” ujar Gus Yaqut.
“Seperti harus minimal sudah vaksin lengkap dua vaksin (Covid-19), dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Ini diikhtiarkan terus agar seluruh calon jemaah yang berangkat ke Arab Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua kali,” ucap dia.
Gus Yaqut pun mengatakan, Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan batasan usia jamaah haji, yakni di bawah 65 tahun. Oleh karena itu, jika ada jamaah usia lebih dari 65 tahun, akan ditolak.
(Ful)