Search

Polisi Gagalkan Ekspor 8 Kontainer Migor ke Timor Leste di Surabaya

Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan bea cukai setempat berhasil membongkar dan menggagalkan aktivitas ekspor minyak goreng di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sedikitnya delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan siap ekspor ke Timor Leste diamankan polisi di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan, kasus itu diungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi adanya kontainer yang di dalamnya berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor pada 28 April 2022 lalu. Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon.

Baca Juga:  Perbedaan Kurikulum 2013 Dan Kurikulum Merdeka
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merilis kasus ekspor minyak goreng di Depo Meratuss, Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Kamis kemarin.

Saat diperiksa, terdapat tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan di lokasi. Pemeriksaan saksi di tempat pun dilakukan dan diterima informasi bahwa ada juga lima kontainer berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong, yang siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.

Setelah dicek, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar. “Temuan itu kami dalami dan saat ini ada dua tersangka yang bertanggungjawab atas kejadian itu,” kata Komjen Agus saat merilis kasus tersebut di Depo Meratus di Tambak Langon, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis kemarin.

Baca Juga:  Surabaya Bakal Punya Wisata Batik, Siap Jadi Produk Unggulan

Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka itu ialah R (60 tahun) dan E (44). Agus menuturkan, R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Agar mulus, tersangka memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer.

Agus menuturkan, ekspor minyak goreng tidak diperbolehkan setelah Presiden Jokowi melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada Kamis, 28 April 2022 lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA