Search

Pegawai Negara Diizinkan Bekerja dari Rumah

Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu pekan usai libur Idul Fitri 1443 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju wilayah Jabodetabek. WFH diterapkan juga untuk menekan potensi penyebaran virus corona usai perayaan Lebaran.

Aturan WFH ASN tertanggal 8 Mei 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. SE ini ditujukan untuk semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

SE mengatur bahwa sebagian ASN Kemendagri diizinkan untuk bekerja dari rumah selama 5 hari yakni 9-13 Mei 2022. “Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a SE Nomor 440/2420/SJ sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (09/05/2022).

Baca Juga:  Jokowi: NU Perlu Miliki Basis Data Digital

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

ASN yang melaksanakan WFH juga diminta mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja. “Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE.

Dalam SE yang sama juga disebutkan bahwa WFO diprioritaskan bagi ASN yang sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga:  Soal Bentrok Maut di Sorong, Mahfud MD: Bukan SARA

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA