Search

Polisi Tajir Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Pangkat Briptu Gaya Jenderal

Polda Kaltara merilis kasus tambang emas ilegal dengan tersangka utama Briptu HSB. (Foto: viva.co.id)

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Ditreskrimsus Polda Kaltara) meringkus dan menetapkan anggota Kepolisian RI berinisial HSB karena berbisnis tambang emas ilegal pada pekan lalu. Polisi pun menyita banyak aset bernilai miliaran rupiah dari polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan gaya jenderal itu.

Selain Briptu HSB, polisi juga meringkus lima orang lainnya, yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan).

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, Briptu HSB diringkus di Bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan. “Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polres Bulungan dan Polres Tarakan,” katanya dikutip dari Sindonews.com pada Senin (09/05/2022).

Baca Juga:  Warga Jatim Disediakan Mudik Gratis, Catat Cara Daftarnya

Dia menjelaskan, usaha tambang emas ilegal yang dimiliki Briptu HSB diduga berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Tim intelijen dan penyidik Polda Kaltara juga menggeledah rumah Briptu HSB, yang beralamat di RT 24 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, dan menemukan 800 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.

Salah satu barang bukti yang disita penyidik dari Briptu HSB. (Foto: JPNN)

Di kalangan masyarakat setempat, Briptu HBS dikenal kaya raya. Selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, dia juga memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia, ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain menangkap Briptu HSB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Saat awal disidik, barang bukti yang berhasil disita dari Briptu HSB antara lain ratusan karung pakaian bekas, bangunan rumah mewah, serta dua unit mobil mewah Alphard dan Honda Civic yang diduga merupakan hasil dari usaha ilegal tersebut.

Baca Juga:  RI Bangun Trading House di Swiss

Penyidik terus melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat polisi tajir tersebut. “Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang). (Rekening) kita amankan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya dikutip dari Republika.co.id.

Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga menyita rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang. Daniel mengatakan, jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga bakal menggelar perkaranya. “Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga:  Meriahkan Harlah NU, Lesbumi Jatim Gelar Festival Seni Budaya Mataraman

Tak hanya itu, polisi juga menyita sembilan spead boat dari tangan Briptu HSB di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. “Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, HSB dijerat Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara; Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA