Bagi salah seorang Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, memperingati Hari Kartini bukan sekadar menggunakan sanggul dan kebaya. Akan tetapi, juga mampu berkiprah dan berkhidmat bagi masyarakat. Baginya, memperingati hari lahir Kartini sudah selayaknya tidak berhenti kepada penampilan fisik, yang perlu dilakukan adalah bagaiman kiprah perempuan semakin dirasakan masyarakat.
“Tidak memperingati Hari Kartini dengan sekadar kebayaan atau sanggulan. Akan tetapi, memperkuat kiprah perempuan dalam berkhidmat di masyarakat,” kata Alissa di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (21/04/2022).
Hari Kartini disebutnya sebagai hari pencerahan yang lahir dari ungkapan ‘sambat’, meskipun tak sepenuhnya yang diupayakan terwujud namun berdampak besar bagi kehidupan perempuan Indonesia. Dalam pandangannya, momentum 21 April sangat penting untuk memberikan penyemangat kepada para perempuan dalam memperjuangan hal ideal bagi perempuan dan lingkungan.
“Hari Kartini itu adalah hari pencerahan bagi perempuan. Kita berutang budi pada Kartini karena walaupun tidak semuanya yang dia ‘sambatkan’ terwujud, tapi itu benar-benar membawa dampak besar,” ucap Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian itu.
Salah satu dampak besarnya, lanjut Alissa, terbukanya ruang-ruang untuk berkarir dan mengenyam pendidikan bagi perempuan. Karena itu dirinya terus mendorong para perempuan untuk semakin berkiprah, menempuh pendidikan tinggi dan membangun jaringan dengan lebih baik.
“Ide-ide besar Kartini telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu,” terangnya.
Putri sulung Gus Dur itu menambahkan, dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus Kartini mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi.
“Itu yang kita nikmati sekarang. Saya perempuan bisa punya ruang yang begitu besar ya karena salah satunya ada perjuangan yang sangat panjang,” imbuhnya. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut hendaknya dapat digunakan dengan lebih optimal.
Dan momen peringatan Hari Kartini tahun ini dirasa cukup spesial dikarenakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April lalu. (Ful)