Search

Kemenlu Sikapi Tudingan Pelenggaran HAM oleh Amerika Serikat

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, tidak ada negara yang sempurna dalam isu hak asasi manusia (HAM), termasuk Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan Faiz merespons laporan Departemen Luar Negeri AS terkait pelaksanaan HAM di Indonesia tahun 2021 yang salah satu isinya menyebut aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM.

“Tidak ada negara yang sempurna atas isu HAM, tidak juga AS,” kata Faizasyah, Sabtu (16/04/2022).

Ia justru bertanya balik kepada AS, apakah tidak ada isu pelanggaran HAM di negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut. “Apakah tidak ada kasus HAM di AS, serius?” ujar Faizasyah.

Mengenai tudingan AS bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, Faizasyah menyerahkannya kepada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Arab Saudi akan Amandemen UU soal Bendera dan Lagu Kebangsaan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pun menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah menjalankan fungsinya sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum. Ia juga mengatakan, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi itu juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Oleh karena itu, Nadia mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak berdasar. “Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga:  Kata Kemenkes Soal Aplikasi Peduli Lindungi yang Disebut Melanggar HAM

Diketahui, Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19. Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA