Search

Tjahjo Kumolo – Izinkan ASN Mudik Lebaran

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN karena untuk tahun ini diperkenankan untuk melakukan mudik lebaran. Kepastian tersebut menepis sejumlah kabar yang sebelumnya beredar bahwa ASN tetap dilarang mudik seperti dua tahun terakhir.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) boleh menjalani mudik Lebaran. Menurutnya, hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Idul Fitri 2022.

“Berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir pada Kamis (14/04/2022)

Baca Juga:  Mudik Bareng untuk Kurangi Kendaraan Pribadi

“Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Tjahjo juga memastikan ASN dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Hal ini menurutnya sesuai dengan aturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.

“SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,” ujarnya. “Dengan ketentuan bahwa Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Perbaikan Jembatan Balun Rampung, Siap Dilintasi Pemudik

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Tjahjo pun menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Menurutnya, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada 1 April lalu, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

“Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ungkap Tjahjo. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA