Search

Revisi RUU Sisdiknas Dicurigai Lemahkan Madrasah

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik yang belakangan mencuat yakni terkait hilangnya frasa madrasah dari RUU tersebut. Meski, hal tersebut telah dibantah oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turun tangan langsung untuk memberi penjelasan terkait polemik ini.

Nadiem dalam penjelasannya mengatakan, madrasah yang merupakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), akan tetap berada di dalam RUU Sisdiknas.
Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Baca Juga:  Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib di RUU Sisdiknas

“Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” ujar Nadiem dalam keterangan videonya, Rabu (30/03/2022).

Nadiem menegaskan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas. “Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ujar Nadiem.

Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menilai, frasa madrasah harus tetap ada di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas yang masih digodok pemerintah.
“Nomenklatur sekolah dan madrasah harus tetap tercantum di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas,” ujar Ketua Hisminu Arifin Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Jelaskan Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Ia mengatakan, bila frasa madrasah atau sekolah hanya disebutkan di dalam penjelasan, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Selain itu, penjelasan di dalam sebuah undang-undang juga tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

“Maka penyebutan nomenklatur sekolah dan madrasah di dalam penjelasan RUU Sisdiknas tidak berimplikasi apa-apa bagi eksistensi sekolah dan madrasah. Adanya seperti tidak adanya,” ujar Arifin. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA