Search

Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib di RUU Sisdiknas

Kepala Badan Standar Asesmen dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Anindito Aditomo mengatakan di Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib di sekolah. Usulan menjadikan pendidikan pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas.

Anindito melanjutkan, pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Anindito mengungkapkan, selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Baca Juga:  Batik Karya Anak SD Jadi Motif Resmi Batik Gunungkidul

“Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” ungkapnya di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali pada Jumat, 2 September 2022.

Anindito menambahkan, profil Pelajar Pancasila yang memiliki semangat gotong royong sangat diapresiasi oleh negara-negara peserta EdWG G20.

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji memberikan respon positif terhadap dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. “Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi,” kata Kris.
Masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas, lanjut Kris, penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA