Search

Gus Yahya Senang Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya senang pemerintah melonggarkan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, termasuk Shalat Tarawih berjamaah di masjid. Ramadhan sebelumnya, dua tahun berturut-turut sejak pandemi Covid-19 melanda negeri ini, pemerintah meminta masyarakat agar melaksanakan Shalat Tarawih di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Baguslah (Tarawih diizinkan dilaksanakan berjamaah di masjid dan mushala). Kita, kan, punya data assesmen tentang keadaan dan itu paling lengkap punya pemerintah,” kata Gus Yahya usai menghadiri Harlah ke-49 PPP di Ponpes Al-Hikam, Malang, dikutip dari viva.co.id, Ahad (27/03/2022).

Gus Yahya mengajak warga Nahdliyin untuk memanfaatkan momen Ramadhan dengan sebaik mungkin. Muslim yang akan menjalankan ibadah Tarawih secara berjamaah tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Pemerintah sudah membuat aturan protokol kesehatan, nanti NU akan menegaskan dan mengikutinya,” ujarnya.

Juru Bicara Presiden ke-3 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu juga mengajak warga Nahdliyin dan umat Islam lainnya untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan khusyuk. Tujuannya agar mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Baca Juga:  Resep Soto Ayam Kuah Bening Cocok untuk Buka Puasa

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satu pelonggaran yaitu dibolehkannya umat Muslim di Indonesia melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah.

Masyarakat dapat menunaikan salat Tarawih berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. “Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Jokowi pada Rabu (23/03/2022) lalu.

Di bagian lain, dikutip dari Kompas.com, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriyah. SE tertanggal 11 Maret 2022 itu diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Dilansir dari lembaran SE, Sabtu (26/3/2022), DMI menyampaikan empat poin arahan. Pertama, agar masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.

Baca Juga:  PBNU Harap, PMK Tak Kendorkan Semangat Berkurban

Kedua, agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan: a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Qur’an yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba. b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.

Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja. c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh. d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Qur’an dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Qur’an yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat. f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga:  7 Pekerja Tambang Diduga Dibunuh KKB di Papua

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.

Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA