Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserser Kriminal Kepolisian RI mulai menyelidiki dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang diduga dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim. Penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait perbuatan Pendeta Saifuddin yang bikin gaduh tersebut.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dikutip dari, Jumat (18/03/2022).
Laporan terhadap Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.
“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang bikin gaduh karena meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat (AS). “Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri,” ujar Dedi.
Dia menjelaskan, penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat. “Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Kemlu terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” tutur Dedi.
Pendeta Sarifuddin Ibrahim membuat gaduh dengan pernyataannya yang meminta agar Meteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Pernyataan Saifuddin Ibrahim dalam sebuah video ini menuai kecaman sejumlah pihak, salah satunya Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud Md dalam tayangan YouTube berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’, mengecam pernyataan Saifuddin Ibrahim ini dan meminta polisi untuk mengusutnya.
Kecaman juga datang dari Kemenag, termasuk Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar. Thobib mengatakan Yaqut menyanggah jika pesantren disebut melahirkan kaum radikal.
“Tidak pada tempatnya Pendeta Saifuddin mengklaim pesantren melahirkan kaum radikal. Dia lupa bahwa Gus Menteri terlahir dari lingkungan pesantren dan juga keluarganya memiliki pesantren. Tentu Menag tidak setuju dengan pernyataan Pendeta Saifuddin,” kata Thobib dalam keterangannya, Rabu (16/03/2022).
Thobib menyayangkan statement Saifuddin Ibrahim. Dia juga menilai Saifuddin Ibrahim bisa mengganggu kerukunan antarumat. “Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama,” ucapnya.
Gus Yaqut, lanjut Thobib, kerap mengajak tokoh agama untuk tidak menyampaikan pendapat yang bukan menjadi kompetensinya. Dia mengatakan para tokoh agama termasuk Saifuddin Ibrahim harus mengedepankan merajut kerukunan. “Gus Menteri selama ini terus mengajak tokoh agama menjaga kerukunan,” ucapnya.
Dia juga mengatakan Gus Yaqut tidak mengenal Saifuddin Ibrahim. Dia mengatakan selama ini tidak pernah ada pertemuan resmi antara Menag Yaqut dan Saifuddin Ibrahim. “Gus Menteri (Yaqut) tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim. Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulang kali dikatakan ke Menag,” tegasnya.