Search

KH Imam Aziz: Jangan Hanya Cari Untung

Perlawanan warga Wadas mempertahankan desanya dari tambang batu andesit untuk Pembangunan Bendungan Bener terus berlanjut. Penolakan ini telah berlangsung sejak 2017, saat Bendungan Bener pertama kali disosialisasikan. Namun rencana pemerintah tetap berlanjut meski menuai penolakan.

Aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat Wadas, KH Imam Aziz meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melihat konflik Wadas secara utuh. “Sebaiknya Gubernur tidak melihat Pembangunan Bendungan hanya dari sisi Wadas saja. Tetapi secara menyeluruh. Artinya jangan mempertaruhkan Wadas untuk Bendungan. Karena Wadas hanya bagian kecil sebagai calon penyuplai batuan andesit,” katanya, Selasa (15/03/2022).

Sementara itu cadangan batuan jenis itu banyak tersedia di sekitar lokasi bendungan. Daripada menghabiskan waktu dengan hanya berharap masyarakat Wadas mau bernegosiasi, ungkapnya, lebih baik rencana eksploitasi batuan andesit dipindahkan ke tempat lain.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Tahun 2024 Pastikan Pensiun

“Jangan berpikir cari untung dari pembangunan semacam ini. Lebih baik hormati pendapat masyarakat yang mempertahankan hak untuk hidup di lingkungan mereka,” terangnya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jateng, Taufik Hidayat, mengatakan, tidak ada satupun warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan Bener, karena itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Akan tetapi, terang dia, penambangan quarry di Desa Wadas memicu pro dan kontra. Karenanya pemerintah kami harapkan harus objektif, tidak tergesa-gesa mengambil keputusan karena ini melibatkan nasib hajat hidup orang banyak.

“Mari kita cari solusi terbaik untuk Warga Wadas dan keberhasilan pembangunan Bendungan Bener Purworejo. LBH Ansor selalu siap sedia jika pemerintah meminta bantuan kepada kami menjadi penengah dan pemersatu,” katanya.

Baca Juga:  Nanik Sukristina Pantau Nakes di TPS

Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata, menambahkan, dalam kasus penambangan di Wadas ini terdapat keanehan karena kegiatan pembangunan waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan dan karena itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA