Search

Vaksin Booster Boleh Diberikan Untuk Ibu Hamil

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau bagi ibu hamil untuk menerima vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster. Program booster di Indonesia resmi dimulai sejak 12 Januari lalu.
Selain ibu hamil, sementara ini pemerintah memprioritaskan warga lanjut usia dan warga yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid dengan immunocompromised. Sementara untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun kn diberikan kesempatan booster pada awal Februari 2022.

“Iya, ibu hamil boleh,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Kamis (13/1).

Prioritas pemberian vaksinasi booster pada wanita hamil lantaran mereka memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19 khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

Baca Juga:  Generasi Muda Diminta Melek Keuangan Digital

Ia sekaligus mengingatkan bahwa pemberian vaksin booster pada ibu hamil harus merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Beda dengan kelompok rentan ya, kalau definisi kelompok rentan hanya terbatas yang punya komorbid dan yang kelainan imunitas,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lantas menginformasikan bahwa program booster ini hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat. Yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Syarat lain yang harus dipenuhi penerima booster adalah berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Apabila daerah dan masing-masing warga memenuhi persyaratan tersebut, tiket vaksin akan dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:  Sejumlah Kalangan Gugat Mahalnya Harga Minyak Goreng

Namun apabila tiket masih tidak tersedia, maka warga dapat langsung menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan dapat membuktikan telah menerima vaksin primer 1 dan 2 dosis.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA