Search

Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Halal

Pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab memberikan vaksin halal kepada masyarakat. Apalagi saat ini semakin gencar upaya vaksinasi yang dilakukan, baik untuk dosis kedua maupun dosis ketiga atau booster. Sementara vaksin booster disebut belum berlabel halal.

“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggungjawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Jumat (11/02/2022.

Menurut dia, memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI itu. Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama yang mayoritas beragama Islam.

Produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (SE Dirjen P2P Kemenkes) tidak mencantumkan jenis vaksin yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Padahal, dalam izin edar darurat emergency use of authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat lima (lima) jenis vaksin untuk vaksinasi booster. Tapi, hanya tiga jenis vaksin saja yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Dari kelima jenis vaksin itu, dua di antaranya telah mengantongi sertifikat halal MUI.

Baca Juga:  Presidensi G-20 Indonesia Momentum Tepat Bangkit dari Pandemi

Pandangan juga disampaikan bahwa pemerintah wajib menyiapkan vaksin Covid-19 berbahan halal meski harganya mahal. Penggunaan vaksin berbahan haram karena alasan efisiensi dan penghematan anggaran negara telah menyalahi aturan fiqih Islam.

“Darurat itu batasannya situasi kalau kita tidak pakai akan mengalami cacat permanen dan kematian. Jika alasannya hanya murah untuk menghemat anggaran ini salah dalam memahami fiqih,” ucap akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Fuad Thohari.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Muktamar NU di Lampung. “Komitmen presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat),” ujarnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA