Search

Buruh dan DPR Angkat Bicara soal Polemik JHT Cair Usia 65

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Sontak kebijakan itu menuai polemik. Tak terkecuali dari anggota DPR RI.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pension karena mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga:  JPPR Jawa Tengah Sambangi Bawaslu, Bangun Sinergisitas Pengawas Partisipatif

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi Pasal 5 Permenaker tersebut.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Kebijakan tersebut ditentang banyak pihak, terutama kaum buruh. Pihak Kemenakrtrans mengaku sudah berbicara dengan organisasi buruh sebelum mengeluarkan ketentuan tersebut. Namun, hal itu bertolakbelakang dengan sikap buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, misalnya, menunjukkan respons kecewa atas kebijakan Menakertrans tersebut.

Baca Juga:  Tak Ingin MotoGP Terganggu, Kapolri Cek Langsung Sirkuit Mandalika

Dia bahkan mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Ida karena disebut tidak memahami dunia usaha. “Pengusaha, kan, paham dunia kerja, serikat pekerja juga. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jangan politikus,” tegas Said dikutip dari CNNINdonesia.com, Sabtu (12/02/2022).

Said mengkritik sosok Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya. “Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan ‘menindas’ dan bertindak tanpa hati. Padahal, kami baru dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan,” tutur Said.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay turut berkomentar soal itu. Dia mengaku Kemnakertrans belum membahas perubahan aturan pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pemerintah Ingatkan Prokes 3 M Masih Berlaku

Dalam rapat-rapat Komisi IX DPR, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak secara khusus ada pembicaraan mengenai perubahan aturan JHT seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding (dibicarakan) dulu ke DPR, mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan,” ujarnya. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA