Search

Akad Nikah Lewat Video Call

Zaman sekarang media sosial atau Medsos sudah tak bisa dibendung lagi. Banyak program yang dibuat mengikuti perkembangan zaman, tetapi hukum yang mendasarinya masih dinilai kurang jelas. Termasuk dalam urusan pernikahan. Pertanyaan saya, sahkah akad nikah melalui video call?

Dengan demikian majelis akad nikah wajib dihadiri dalam waktu yang bersamaan oleh dua pelaku akad yaitu wali mempelai putri atau wakilnya, mempelai pria atau wakilnya dan dua orang saksi serta harus menggunakan pernyataan ijab – qabul secara jelas (sharih) dan tidak dengan pernyataan ijab – qabul yang samar (kinayah). Jadi apabila akad nikah dilaksanakan melaui video call, maka pernikahanya adalah batal, sebab dua alasan:

  1. Pihak-pihak yang wajib hadir dalam majelis akad dalam waktu yang bersamaan berada pada tempat yang berbeda bahkan berjauhan.
  2. Pernyataan melalui video call termasuk pernyataan katagori kinayah (bukan sharih).
Baca Juga:  Berbeda dengan Muhammadiyah, NU Gelar Sholat Idul Adha tgl 10

Keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya. Bila memenuhi maka sah; dan bila tidak memenuhi maka tidak sah. Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah adanya calon suami, calon istri, shighat ijab qabul, wali istri, dan dua  saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah.

(Ibrahim al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibnil Qâsim al-Ghazi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], cetakan kedua, juz II, halaman 170). Merujuk Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di Kantor Diklat Departemen Agama Surabaya pada 09-01 Jumada Tsani 1430 H/02-03 Juni 2009 M yang merumuskan bahwa akad nikah secara online adalah tidak sah, maka termasuk pula akad nikah via video call juga tidak sah.

Baca Juga:  Kripto dan Bursa Berjangka Komoditi dalam Pandangan Hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Timur

(Tim LBM PWNU Jawa Timur, NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, [Surabaya: PW LBM NU Jawa Timur, 2015], jilid 1, halaman 898-904). Ketidakabsahan akad nikah via video call ini karena dua faktor. Faktor pertama, rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas). Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas. Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan:

Hasyiyahtul Qulyubi wa Umairah, juz III, hal 220:

Akad nikah tidak sah kecuali dengan kehadiran dua orang saksi, berdasarkan Hadits Ibnu Hibban “Tiada nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua saksi yang adil, dan pernikahan yang tidak sesuai hal di atas adalah batal.”

Baca Juga:  Sistem Khilafah dan Demokrasi

Al-Ghurar al-Bahiyyah fis Syarhul Bahjah al-Wardiyyah, juz IV, hal 105

Jangan melupakan kehadiran dua saksi yang dapat mendengar, kehadiran mereka diperhitungkan walaupun mempelai putri seorang wanita kafir dzimmi, berdasarkan Hadits Ibnu Hibban dalam hadits shahihnya: “Tiada nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua saksi yang adil, dan pernikahan yang tidak sesuai hal di atas adalah batal.”

Asnal Mathalib, juz III, hal 118-119

Akad nikah tidak bisa jadi dengan menggunakan pernyataan kinayah, karena akad nikah memerlukan kehati-hatian lebih serius, beda halnya dengan akad jual beli.

Tuhfahtul Muhtaj, juz IV, hal 222

Sebagaimana tulisan adalah suara radio komunikasi di zaman ini. Maka akad dengan menggunakan perangkat ini ialah kinayah dalam pendapat yang zhahir. Dy

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA