Search

Cegah Omicron, Menag Keluarkan SE Kegiatan di Tempat Ibadah

Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjamaah dalam peribadatan salat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022. “Mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut, dikutip dari CNNIndonesia.com, Ahad (06/02/2022).

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Baca Juga:  Apel 1.000 Banser Menuju 1 Abad NU

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. “Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag.

Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jamaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah Level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Disela-sela Turba, PWNU Jatim Gelar Tahlil dan Doa Bersama Almagfurllah KH Nawawi Abdul Jalil

Bunyi panduan lengkap dalam surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah, yaitu: Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib: 1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; 2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; dan 4) menyediakan cadangan masker medis.

Kemudian, 5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah; dan 8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Lalu, 9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; 10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan 12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Baca Juga:  Road to Havana, Siap Meriahkan Harlah NU ke-98

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Wajar SE dikeluarkan Menag. Sebab, perkembangan jumlah kasus warga yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Kenaikan ini terhitung 3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan pekan sebelumnya. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA