Masyarakat disarankan bijak dalam berkomentar. Karena kalau terlanjur disampaikan, akan menjadi urusan dengan pihak kepolisian.
Seperti diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Edy Mulyadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin (31/01/2022). Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah “tempat jin buang anak”. Dalam video yang beredar, Edy mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
“Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube. Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti “macan yang jadi mengeong”.
Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut. “Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh,” kata Edy, dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel pada Senin (24/01/2022). Menurut dia, istilah “jin buang anak” juga pernah menjadi julukan kawasan Monas dan BSD di zaman dahulu. Ia berpandangan, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.
“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun ’80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” ucap dia. Edy menilai ada pihak yang berupaya memainkan isu tersebut hingga menjadi ramai. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas pernyataannya itu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataannya itu tidak ada niatan untuk merendahkan dan menghina pihak tertentu. “Itu mau dianggap salah, tidak salah saya tetap minta maaf,” kata Edy. (Ful)