Langkah cepat dan tegas dilakukan Menteri Sosial RI ini setelah mendapatkan laporan dan berdasarkan tes yang dilakukan bahwa sejumlah karyawan positif Covid-19. Yang dilakukan adalah menutup Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Salemba, Jakarta Pusat, bahkan lockdown selama tiga hari, yakni pada 27-31 Januari 2022. Hal ini dikarenakan peningkatan jumlah pegawai positif Covid-19 di institusi tersebut.
Tri Rismaharini mengatakan, berdasarkan hasil test swab PCR bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kemensos, sebanyak 60 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Karena itu dirinya harus melakukan langkah nyata dan terukur demi memastikan bahwa virus yang terjangkut tidak menyebar lebih luas. Tindakan berupa lockdown dilakukan demi keselamatan pegawai dan berharap virus tidak leluasa menyebar ke kalangan lain.
“Seluruh pegawai di lingkungan Kemensos menjalani tes PCR. Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/01/2022).
Untuk memastikan lingkungan kantor steril dari virus, dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan. Penyemprotan dilakukan juga pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan ramp tangga. Selain itu telah diambil langkah-langkah lebih lanjut. Dengan demikian, telah dilakukan tindakan terukur dan direkomendasikan demi memastikan keselamatan sejumlah pihak, khususnya para karyawan.
Penerapan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menunda perjalanan, tracking kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar Covid-19. Adapun bagi pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (PCR negatif) dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja.
Kemensos juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk percepatan vaksinasi tahap 3 atau booster. Saat ini, pihak Kemensos sedang mengidentifikasi pegawai yang sudah punya e-tiket vaksin tahap 3. Untuk percepatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial,” kata Risma. (Ful)