Search

Indonesia Resmi Ambil Alih FIR dari Singapura

Indonesia resmi mengambil alih pelayanan ruang kendali udara atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dari Singapura. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk menandatangani kesepakatan terkait FIR ini di Bintan, Selasa (25/01/2022).

CNNIndonesia.com melaporkan, mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

FIR di Kepri yang dikelola Singapura berawal ketika Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia pada 1946. Saat itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Baca Juga:  Inilah Daftar Jabatan PNS yang Akan Hilang

Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia yang mengelola FIR di wilayah Kepri. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B. Indonesia dan Singapura melakukan perjanjian terkait ini pada 1995. Dalam pertemuan itu, disepakati pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.

Pengambilalihan kendali ruang udara di Kepri itu sebenarnya sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 458 UU itu menjelaskan Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak Undang-Undang itu berlaku, berarti hingga 2024.

Baca Juga:  LPBI Ingin Award Sebagai Ajang Introspeksi

Presiden Jokowi pun melalui Instruksi Presiden tertanggal 18 September 2015 meminta agar pengambilalihan FIR dari Singapura dilakukan lebih cepat, yaitu pada 2019. Pada 12 September 2019, Kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani. Kemudian, Pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah melakukan pertemuan intensif.

Mengutip website Kemenko Marves, dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada ICAO untuk segera disahkan.

“Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA