Search

Sufmi Dasco Ahmad: Ibu Kota Negara Beres

Sejumlah kalangan memberikan respons atas pembahasan Ibu Kota RI yang baru. Ada yang setuju, namun tidak sedikit yang menyayangkan proses penetapan lantaran terkesan tergesa-gesa. Terkait sejumlah pihak tersebut, pihak pimpinan DPR RI memberikan penjelasan.

Dijelaskan Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengemukakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

“Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti (RUU) TPKS juga (RUU) IKN akan juga kita lakukan dengan efisien,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis, terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang. “Di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus IKN,” ujar Dasco.

Baca Juga:  Jamaah Diimbau Waspadai Heatstroke saat Prosesi Armuzna

Politikus Partai Gerindra itu pun menyatakan, setelah RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini, maka selanjutnya pemerintah akan menerbitkan berita negara sebagai tanda mulai berlakunya UU IKN. Diberitakan, rapat Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada Selasa dini hari menyepakati RUU IKN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU IKN, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilai tergesa-gesa. “DPD sangat menyayangkan dengan ketergesa-gesaaan pembahasan untuk sebuah rancangan undang-undang yang monumental dan bersejarah ini,” kata Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN dengan pemerintah dan DPD, Selasa (18/01/2022) dini hari.

Baca Juga:  Ancaman Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual

Menurut Teras Narang, masih terdapat beberapa materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA