Search

Nusantara Diputuskan sebagai Nama Ibu Kota RI

Perkembangan terkait ibi kota baru terus mengalami kemajuan. Yang terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/01/2022).

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR Puan Maharani terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk memberikan laporan ihwal RUU IKN. Doli lantas menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin hingga Selasa (17-18/01/2022) dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga:  78.369 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Doli juga menyebut Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

“Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I RUU IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN di Ruang Paripurna. Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani kembali melanjutkan sidang dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU IKN.

Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir di Ruang Paripurna. “Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan menanyakan para anggota dewan yang hadir dan dijawab dengan serempat kata setuju.

Baca Juga:  KPU dan DPR Sepakati Banyak Hal terkait Pemilu 2024

DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Dengan keadaan tersebut, keberadaan ibu kota negara baru sudah dapat dilanjutkan untuk berikutnya yakni penataan yang lebih teknis. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA