Search

Seragam Satpam yang Mirip Polisi Akan Diubah Lagi, Ini Alasannya

Beberapa waktu lalu, seragam satuan pengamanan (satpam) yang berwarna putih-biru tua diubah menjadi warna coklat mirip polisi. Pada September 2020 itu, seragam satpam diubah agar dapat menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.

Selain itu, warna coklat juga dipilih lantaran warna tersebut dinilai netral dan identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu. Akan tetapi, baru-baru ini seragam satpam akan diganti lagi. Apa alasannya?

Alasan seragam satpam bakal diubah lagi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah memproses perubahan warna seragam satpam dari warna coklat muda ke warna krem. Alasannya diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:  Lakpesdam NU Lampung Tengah Fokuskan Pemberdayaan Warga NU di Tiga Sektor Ini

Dia mengatakan, perubahan ini dilakukan karena warna seragam satpam terlalu mirip polisi, sehingga membingungkan masyarakat.

“Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam,” kata Ramadhan seperti yang dilansir dari kompas.com.

Alasan lainnya adalah satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Oleh karena itu, satpam perlu memiliki identitas sendiri.

Rencana perubahan pada Desember

Ramadhan mengungkapkan, perubahan warna seragam satpam menjadi krem akan dikenalkan saat hari ulang tahun (HUT) satpam, yakni pada bulan Desember.

Nantinya, pemberlakuan penggunaan seragam baru satpam setelah semua proses pengkajian selesai. Perubahan warna menjadi krem dikatakan Ramadhan masih dalam proses pengkajian.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Hadiri Pembangunan Pesantren NU di Kalteng

“Masih dalam proses pengkajian warna baju coklat muda akan berubah menjadi warna krem,” ujar Ramadhan, seperti Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya ketentuan yang mengatur tentang seragam satpam yang diubah adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan itu diteken oleh Kapolri yang saat itu menjabat, Jenderal Idham Azis, pada 5 Agustus 2020.

Aturan belum genap berusia dua tahun, tetapi Polri kembali berenacana mengubah kembali warna seragam satpam.

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA