Search

Aturan dan Daftar Daerah PPKM Level 1-2 di Jawa Barat

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali pada awal tahun 2022. Perpanjangan PPKM ini dilakukan selama dua pekan, terhitung mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Di Jawa Barat ada tujuh daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 20 daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Hal itu sesuai dengan surat Inmendagri No 1 Tahun 2022. Berikut rinciannya

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 2

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Baca Juga:  MUI Jatim Haramkan Akad Paylater bila Berbunga

Aturan PPKM Level 1

  1. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan Peduli Lindungi. Pekerjaan sektor esensial dan kritikal bisa 100% WFO.
  2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong bisa beraktivitas dengan kapasitas pengunjung 100%. Khusus supermarket dan hypermarket wajib memakai PeduliLindungi.
  3. Warung makan dan kafe beroperasi dengan kapasitas 75% dan maksimal beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Restoran, rumah makan atau kafe sejenis yang buka pada malam hari, beroperasi pada pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 WIB.
  4. Kapasitas di rumah ibadah 75%.

Transportasi umum kapasitasnya 100% dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Mia, Jaksa Wanita Pertama bakal Pimpin Kejati Jatim

Aturan PPKM Level 2

  • Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan Peduli Lindungi. Pekerjaan sektor esensial dan kritikal bisa 75% WFO.
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong bisa beraktivitas dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus supermarket dan hypermarket wajib memakai PeduliLindungi.
  • Warung makan dan kafe beroperasi dengan kapasitas 50% dan maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Restoran, rumah makan atau kafe sejenis yang buka pada malam hari, beroperasi pada pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 WIB.
  • Kapasitas di rumah ibadah 75%.
  • Transportasi umum kapasitasnya 100% dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:  Guru Miliki Peran Penting Wujudkan Madrasah Unggul

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA