Search

Muktamar NU Dipercepat Jadi 22-23 Desember!  

Jakarta – PBNU mengeluarkan surat terkait perubahan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. Muktamar NU dipercepat ke tanggal 22-23 Desember 2021. Hal itu tertuang dalam surat PBNU bernomor 4288/aI01/12/2021 pada 15 Desember 2021 sebagaimana salinannya dilihat, Kamis (16/12/2021).

 

Surat itu ditujukan kepada PWNU, PCNU dan PCINU. Surat ditandatangani oleh Rais Aam Miftachul Akhyar, Katib Aam Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU Said Aqil Siroj, dan Sekjen Helmy Faishal Zaini.

 

Berikut isi dari surat tersebut:

 

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No B 64/KA.BNPB/PD01.02/12/2021 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan, maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 diubah menjadi tanggal 17-18 Jumadil Ula 1443 H/22-23 Desember 2021 di Provinsi Lampung.

Sebelum keluar surat tersebut, PBNU mengumumkan Muktamar ke-34 akan digelar pada 23-25 Desember 2021. Hal ini disepakati setelah digelarnya Konferensi Besar (Konbes NU).

Baca Juga:  Gotong Royong Alumni dan Wali Santri Pesantren Darussa’adah Gunung Sugih Lampung Tengah Sukseskan Muktamar ke-34 NU

 

“Sebagaimana hasil munas konbes NU tanggal 26 September yang lalu, maka pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung tanggal 23-25 Desember insyaallah akan dapat berjalan Muktamar NU bersama kita semua,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini di kantor PBNU, Jl Salemba Raya, Jakarta, Selasa (7/12).

 

Dia mengatakan keputusan ini dibuat tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah di masa libur Natal dan tahun baru.

“Wabah virus COVID-19 perkembangannya semakin membaik sehingga pemerintah menarik kembali kebijakan PPKM level 3,” katanya.

 

 

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA