AULA, Bahtsul Masail – Ada seorang ibu muallaf (baru masuk Islam), dia anak tunggal sekaligus pewaris tunggal dari pasangan bapak dan ibu non Muslim. Warisan yang ada berupa tanah senilai di atas 1 milyar, padahal antara ibu (Muslimah) dan kedua orang tuanya berbeda agama (non Muslim). Bagaimana hukum waris dalam Islam yang berlaku dalam keluarga dimaksud? Mohon penjelasanya. Dan jika kiranya si ibu muallaf itu tidak dapat mewaris, langkah apa yang mesti dilakukan oleh si ibu muallaf tadi terhadap harta tinggalan orang tua menurut hukum Islam?
Saudaraku Agus Kholiq di Pemalang yang saya muliakan, semoga Allah menganugerahkan rahmat-Nya atas kita, amin. Dalam agama Islam antara dua orang bisa mewaris atau diwaris berlaku ketentuan yang antara lain mereka berdua harus sama-sama Muslim. Oleh karenanya, ibu muallaf itu tidak dapat menerima warisan dari kedua orang tuanya.
Ada dua pilihan yang dapat dilakukan, yaitu :
- Konsultasikan dengan Kemenag atau KUA setempat, sebab negara kita Indonesia sudah mempunyai UU Waris dan mungkin ada pasal yang mengatur tentang harta dalam persoalan ini.
- Harta itu ditasarrufkan (diperuntukkan) kepada yang berhak. Dalam Islam harta dimaksud disebut harta fai’. Tasarrufnya kepada lima sasaran sebagaimana tasarruf seperlima harta ghanimah (rampasan perang) yaitu kemaslahatan umat Islam, kerabat Nabi dari golongan bani Hasyim dan bani Muththalib, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan musafir yang kehabisan bekal perjalanan. Menurut tiga imam selain Imam Syafi’i adalah ditasarrufkan untuk kemaslahatan kaum Muslimin, seperti pembangunan sarana ibadah, honor para imam masjid/mushalla, petugas adzan, guru al-Quran, para ulama dan sesamanya yang tidak mendapat gaji dari negara.
Al-Muhadzdzab, juz II, hal 406
وَلاَ يَرِثُ اْلمُسْلِمُ مِنَ اْلكَافِرِ وَلاَ اْلكَافِرُ مِنَ اْلمُسْلِمِ أَصْلِيًّا كَانَ أوْ مُرْتَدًّا لِماَ رَوَى أسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لاَ يَرِثُ اْلمُسْلِمُ اْلكَافِرَ وَلاَ اْلكَافِرُاْلمُسْلِمَ (رواه أحمد)
Seorang Muslim tidak dapat mewaris dari non Muslim dan non Muslim tidak dapat mewaris dari orang Muslim baik dia itu kafir asli atau murtad, berdasar hadits riwayat Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim tidak mewaris orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewaris orang Muslim.” HR Ahmad Tuhfatul Muhtaj, juz VI, hal 415.
(لَا يَتَوَارَثُ مُسْلِمٌ وَكَافِرٌ) بِنَسَبٍ وَغَيْرِهِ لِلْحَدِيثِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ (لَايَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ)
Muslim dan non Muslim tidak bisa saling mewaris sebab hubungan nasab atau lainya berdasarkan hadits yang Muttafaq Alih: “Seorang Muslim tidak mewaris orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewaris orang Muslim.” Mughni Muhtaj, juz IV, hal 146.
ثُمَّ أَشَارَ لِحُكْمِ الْفَيْءِ بِقَوْلِهِ (فَيُخَمَّسُ) جَمِيْعُهُ خَمْسَةَ أَخْمَاسٍ مُتَسَاوِيَةٍ كَالْغَنِيمَةِ خِلَافًا لِلْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ حَيْثُ قَالُوا لَا يُخَمَّسُ بَلْ جَمِيعُهُ لِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ
Kemudian muallaf mengisyaratkan mengenai hukum harta fai’ dengan ungkapannya, lalu seluruh harta fai’ dijadikan lima bagian yang sama seperti halnya harta ghanimah (rampasan perang). Beda halnya dengan pendapat tiga imam selain Syafi’i yang mengatakan bahwa harta fai’ tidak dijadikan lima bagian, melainkan seluruhnya untuk kemaslahatan umat Islam. Kifayatul Akhyar, juz II, hal. 213.
وَيُقْسَمُ اْلخُمُسُ عَلىَ خَمْسَةِ أَسْهُمٍ سَهْمٌ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيُصْرَفُ بَعْدَهُ لِلْمَصَالِحِ وَسَهْمٌ لِذَوِي اْلقُرْبَى وَهُمْ بَنُوْ هَاشِمٍ وَبَنُوْ المُطَّلِبِ وَسَهْمٌ لِلْيَتَامَى وَسَهْمٌ لِلْمَسَاكِيْنِ وَسَهْمٌ لِأبْنَاءِ السَّبِيْلِ
Seperlima dari ghanimah dijadikan lima bagian, satu bagian untuk Rasulullah SAW dan sepeninggal beliau ditasarrufkan untuk kemaslahatan, satu bagian untuk kerabat Nabi yaitu bani Hasyim dan bani Muththalib, satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk orang-orang miskin dan satu bagian untuk para musafir.
Hasyiyatul Bujairami alal Khathib, juz IV, hal 268
فَمِنْ الْمَصَالِحِ سَدُّ الثُّغُورِ وَشَحْنُهَا بِالْعَدَدِ وَالْمُقَاتِلَةِ وَهِيَ مَوَاضِعُ الْخَوْفِ مِنْ أَطْرَافِ بِلَادِ الْإِسْلَامِ الَّتِي تَلِيهَا بِلَادُ الْمُشْرِكِينَ فَيَخَافُ أَهْلُهَا مِنْهُمْ وَعِمَارَةُ الْمَسَاجِدِ وَالْقَنَاطِرِ وَالْحُصُونِ وَأَرْزَاقِ الْقُضَاةِ وَالْأَئِمَّةِ وَالْعُلَمَاءِ بِعُلُومٍ تَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَتَفْسِيرٍ وَحَدِيثٍ وَفِقْهٍ وَمُعَلِّمِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤَذِّنِينَ لِأَنَّ بِالثُّغُورِ حِفْظَ الْمُسْلِمِينَ وَلِئَلَّا يَتَعَطَّلَ مَنْ ذُكِرَ بِالِاكْتِسَابِ عَنْ الِاشْتِغَالِ بِهَذِهِ الْعُلُومِ وَعَنْ تَنْفِيذِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ التَّعْلِيمِ وَالتَّعَلُّمِ فَيُرْزَقُونَ مَا يَكْفِيهِمْ لِيَتَفَرَّغُوا لِذَلِكَ
Di antara kemaslahatan adalah memperkuat kawasan perbatasan negara (tsughur) dengan pengiriman sejumlah pasukan perang. Tsughur yaitu kawasan pinggiran teritorial negara Islam yang berdampingan dengan negara kafir musuh Islam yang membahayakan penduduk kawasan itu. Termasuk pula kemaslahatan yaitu pembangunan masjid, jembatan, benteng pertahanan, gaji para hakim, para imam, para ulama dalam ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan umat Islam seperti tafsir, hadits dan fiqh, para pengajar al-Quran dan para muadzin. Penguatan kawasan perbatasan negara guna melindungi umat Islam dan agar orang-orang di atas tidak terganggu penghidupanya karena aktifitasnya mendalami ilmu-ilmu tersebut, melaksanakan penetapan putusan hukum, mengajar dan belajar, sehingga mereka disediakan gaji yang dapat menopang kebutuhanya agar mereka memiliki kesempatan yang cukup untuk tugas-tugasnya.
=====================
Mengganti Nadzar Orang yang Sudah Meninggal
Pernah ada teman bercerita mengenai keinginan berpuasa tiga hari jika doanya dikabulkan, lalu hari berikutnya dia meninggal. Apa yang harus dilakukan, apa keluarganya dapat mengganti atau bagaimana? Karena kemunginan nadzarnya belum terbayar. Mohon penjelasan.
Saudaraku Azhar di Trenggalek yang saya muliakan, semoga Allah menganugerahkan rahmat-Nya atas kita, amin. Pertanyaan saudara masih ada yang perlu diklarifikasi, yaitu “hari berikutnya dia meninggal”. Maksudnya apakah sehari sesudah pernyataan nadzar atau sesudah dikabulkan doa. Oleh karena itu, pertanyaan saudara saya jawab dengan beberapa alternatif jawaban dengan tujuan agar sebagian dari jawaban itu dapat memenuhi maksud pertanyaan.
Perlu diketahui bahwa nadzar sebagimana yang ditanyakan termasuk dalam nadzar mujazah atau mu’allaq (digantungkan pada perkara lain), yaitu kesanggupan puasa tiga hari digantungkan pada terkabulkanya doa. Dengan demikian, ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu jawaban no 1 dan 2 sub a. Namun demikian, sengaja saya tambahkan jawaban no 2 sub b dan no 3 sebagai tambahan wawasan pada kasus lain yang serupa.
- Jika meninggalkan sebelum dikabulkanya doa, maka kematian nadzir (penadzar) tidak menanggung hutang nadzar, sebab doa yang dijadikan pengikat pemenuhan nadzar (puasa 3 hari) belum terjadi saat ia meninggal.
- Jika meninggalnya sesudah dikabulkanya doa dan ia belum melaksanakan nadzarnya, maka:
- Apabila keterlambatanya sebab udzur hingga ajal tiba, maka ia tidak menanggung hutang nadzar dan tidak berdosa.
- Apabila keterlambatanya tidak sebab udzur, maka berdosa dan nadzarnya tetap wajib dipenuhi dengan cara sebagaimana penjelasan pada nomor 3 berikut ini.
- Jika meninggalnya sesudah dikabulkanya doa dan sudah ada kesempatan melaksanakan nadzarnya namun belum melaksanakan, maka tentu ia berdosa dan wajib mengganti dengan melakukan salah satu antara dua pilihan, yaitu:
- Membayar atau mensedekahkan 1 mud (kurang-lebih 7 ons) makanan pokok kepada satu orang miskin dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan pada kasus ini 3 hari sesuai dengan nadzarnya.
- Mengganti dengan puasa sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan yaitu 3 hari oleh keluarganya walaupun bukan ahli warisnya atau orang lain dengan syarat telah mendapat wasiat ketika pihak nadzir/penadzar masih hidup.
Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh Al-Minhaj, juz 6, hal 233
نَذْرُ الْمُجَازَاةِ وَهُوَ الْمُعَلَّقُ بِشَيْءٍ ( بِأَنْ يَلْتَزِمَ ) النَّاذِرُ ( قُرْبَةً إنْ حَدَثَتْ ) لَهُ ( نِعْمَةٌ أَوْ ذَهَبَتْ ) عَنْهُ ( نِقْمَةٌ كَإِنْ شُفِيَ مَرِيضِي ) أَوْ ذَهَبَ عَنِّي كَذَا ( فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَوْ فَعَلَيَّ كَذَا ) مِنْ عِتْقٍ أَوْ صَوْمٍ أَوْ نَحْوِهِ ( فَيَلْزَمُهُ ذَلِكَ إذَا حَصَلَ الْمُعَلَّقُ عَلَيْهِ ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إذَا عَاهَدْتُمْ } وَقَدْ ذَمَّ اللَّهُ أَقْوَامًا عَاهَدُوا وَلَمْ يُوفُوا فَقَالَ { وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ } الْآيَةَ ، وَلِلْحَدِيثِ الْمَارِّ { مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ }
Nadzar mujazah yaitu nadzar yang digantungkan pada sesuatu, yaitu kesanggupan nadzir (penadzar) melakukan suatu ibadah apabila ia mendapatkan nikmat atau terhindar dari malapetaka. Contoh, apabila keluargaku yang sakit diberi sembuh; atau apabila sesuatu petaka pergi dari diriku, maka saya sanggup melakukan suatu ibadah karena Allah, seperti membebaskan budak, puasa atau lainya. Dalam hal ini nadzir (penadzar) wajib melakukan kesanggupan itu apabila sesuatu yang menjadi pengikat nadzarnya itu telah berhasil, berdasarkan firman Allah: “Dan penuhilah kalian pada janji Allah apabila kalian berjanji.” Allah sungguh mencela kaum yang berjanji dan tidak memenuhi janjinya, seraya berfirman “Di antara mereka ada yang berjanji kepada Allah….”, dan berdasar hadits yang telah lewat: “Barangsiapa bernadzar berbuat ketaatan (ibadah) kepada Allah, maka berbuat taatlah kepadaNya.”
Hamisy Hasyiyahtul Jamal, juz 2, hal 336 – 338
( مَنْ فَاتَهُ ) مِنْ الْأَحْرَارِ ( صَوْمٌ وَاجِبٌ ) وَلَوْ نَذْرًا أَوْ كَفَّارَةً ( فَمَاتَ قَبْلَ تَمَكُّنِهِ مِنْ قَضَائِهِ فَلَا تَدَارُكَ ) لِلْفَائِتِ ( وَلَا إثْمَ ) بِقَيْدٍ زِدْته بِقَوْلِي ( إنْ فَاتَ بِعُذْرٍ ) كَمَرَضٍ اسْتَمَرَّ إلَى الْمَوْتِ فَإِنْ فَاتَ بِلَا عُذْرٍ أَثِمَ وَوَجَبَ تَدَارُكُهُ بِمَا سَيَأْتِي ( أَوْ ) مَاتَ ( بَعْدَهُ ) سَوَاءٌ أَفَاتَهُ بِعُذْرٍ أَوْ بِغَيْرِهِ ( أُخْرِجَ مِنْ تَرِكَتِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ ) فَاتَ صَوْمُهُ ( مُدٌّ ) وَهُوَ رِطْلٌ وَثُلُثٌ كَمَا مَرَّ وَبِالْكَيْلِ الْمِصْرِيِّ نِصْفُ قَدَحٍ ، وَالْأَصْلُ فِي ذَلِكَ خَبَرُ { مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَ وَقْفَهُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ ( مِنْ جِنْسِ الْفِطْرَةِ ) حَمْلًا عَلَى الْغَالِبِ بِجَامِعِ أَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا طَعَامٌ وَاجِبٌ شَرْعًا فَلَا يُجْزِئُ نَحْوُ دَقِيقٍ وَسَوِيقٍ ( أَوْ صَامَ عَنْهُ قَرِيبُهُ ) وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَاصِبًا وَلَا وَارِثًا ( مُطْلَقًا ) عَنْ التَّقْيِيدِ بِإِذْنٍ ( أَوْ أَجْنَبِيٌّ بِإِذْنٍ ) مِنْهُ بِأَنْ أَوْصَى بِهِ أَوْ مِنْ قَرِيبِهِ بِأُجْرَةٍ أَوْ دُونَهَا كَالْحَجِّ .وَلِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ { مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ } وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِامْرَأَةٍ قَالَتْ لَهُ إنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا صُومِي عَنْ أُمِّك }
Barangsiapa di antara orang-orang merdeka (bukan budak) terlambat berpuasa wajib walaupun nadzar atau kaffarat, lalu ia meninggal sebelum ada kesempatan menqadha’nya, maka tidak wajib mengganti puasa tersebut dan tidak menanggung dosa apabila keterlambatan puasanya disebabkan udzur seperti sakit yang terus berlangsung sampai kematianya. Jadi apabila keterlambatan puasa itu tanpa sebab udzur, maka ia menanggung dosa dan puasanya wajib diganti dengan cara sebagaimana dijelaskan selanjutnya; atau dia meninggal sesudah ada kesempatan mengqadha’ baik keterlambatanya sebab udzur atau tanpa udzur, maka untuk setiap hari puasa yang terlambat wajib diganti dengan harta tinggalanya dengan membayar satu mud (kurang lebih 7 ons) atau setengah qadah menurut takaran Mesir. Dalilnya hadits:“Barangsiapa meninggal dan menannggung hutang puasa selama satu bulan, maka wajib memberi makanan kepada satu orang miskin sebagai ganti dari setiap hari puasa yang tinggalkannya.” HR: al-Turmudzi dan ia menshahihkan ke-mauquf-anya kepada sahabat Ibnu Umar. Makanan dimaksud berupa jenis makanan zakat fitrah sebagimana yang berlaku umum, sebab adanya kesamaan antara denda nadzar dan zakat fitrah yaitu makanan yang diwajibkan menurut syara, sehingga tidak mencukupi jika diganti dengan semisal tepung; atau diganti dengan puasa oleh kerabatnya walaupun ia bukan ahli waris baik ashabah atau non ashabah baik ia mendapat izin atau tidak, atau orang lain (selain kerabat) yang telah mendapat izin dari mayit melalui wasiatnya atau dari kerabatnya baik dengan ongkos atau tanpa ongkos sebagaimana yang terjadi dalam bab haji. Dalilnya hadits Bukhari-Muslim: “Barangsiapa meninggal dunia dengan menanggung hutang puasa, maka hendaknya pihak walinya mengganti dengan puasa.” Dan hadits Muslim: “Bahwa Nabi SAW bersabda kepada seorang perempuan yang mengadu kepada beliau, bahwa ibu saya telah meninggal dan ia menanggung hutang puasa nadzar, apakah saya harus mengganti puasa ibu saya? Puasalah kamu sebagai ganti puasa ibumu.”