Search

Dokter Reisa: Tetap Terapkan Prokes Meski Sudah Divaksinasi

Jakarta, AULA  – Juru bicara Gugus Tugas Covid-19, dokter Reisa Broto Asmoro menyampaikan kepada masyarakat yang sudah divaksinasi untuk tetap menerapatkan protokol kesehatan dengan 3 M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Menurutnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dapat membantu mencegah dan meminimalisir tingkat penyebaran virus covid-19 yang hampir satu tahun ini mengancam kesehatan masyarakat Indonesia dan dunia.

Dalam kondisi saat ini, wajib bagi setiap orang menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker untuk saling melindungi.

“Tingkatkan disiplin 3 M kita, karena pada saat giliran kita divaksin pun 3 M tetap terus dilaksanakan sampai pandemi dinyatakan selesai. Karena kekebalan kelompok yang divaksin itu butuh waktu. Pertama dipastikan semua masyarakat yang divaksin mendapat 2 dosis suntikan vaksin. Kedua, sampai imunitas kita menolak si virus. Sehingga tidak memberikan ruang bagi si virus untuk punya rumah atau inang baru,” ungkap dokter Reisa dalam siaran pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 18 Januari 2021.

Baca Juga:  Pelanggar Karantina Didenda atau Penjara

Sementara ini, Pemerintah Indonesia sedang melangsungkan program vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di Tanah Air. Pelaksanaan vaksinasi ini rampung hingga Maret 2022 mendatang.

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 dilakukan dalam 4 tahapan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi covid-19 mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca Juga:  Gangguan Listrik Teratasi, Madura Kini Tak Gelap Lagi

Pelaksanaan vaksinasi covid-19 dilakukan dalam 4 tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari – April 2021

Sasaran vaksinasi covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

  1. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari –April 2021

Sasaran vaksinasi terbagi menjadi 2 kelompok:

  1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia /Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kelompok usia lanjut yaitu 60 tahun
  3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Baca Juga:  Petugas haji di Madinah mulai bergerak ke Mekkah

Sasaran vaksinasi covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

  1. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA