TULUNGAGUNG – Banyaknya aduan masyarakat tentang Auto Gajian di Tulungagung, mendapat perhatian serius Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung. Persoalan ini pun langsung menjadi pembahasan tim Bahtsul Masail PCNU Tulungagung.
Dalam pembahasan yang digelar pada 4 Juli 2020 lalu, Lembaga Bahtsul Masail (LBNU) PCNU Tulungagung memutuskan bahwa usaha investasi Auto Gajian adalah haram. Berdasarkan hasil keputusan tersebut, PCNU Tulungagung meminta warga NU yang ikut investasi tersebut agar mematuhi fatwa dari LBM NU Tulungagung.
“Karena bagaimana pun apa yang kita lakukan sehari-hari harus berpijak pada hukum,” ujar Ketua PCNU Tulungagung, KH Abdul Hakim Mustofa, seperti yang dikutip dari jatimtimes, Senin (13/7/2020).
Dirinya juga menegaskan, warga NU yang terlanjur ikut bergabung dalam Auto Gajian untuk segera bertobat. “Kami berharap warga nahdliyin yang sudah terlanjur ikut Auto Gajian untuk keluar dari Auto Gajian,” tandasnya.
PCNU hanya bisa mengimbau kepada warga NU agar menghindari perbuatan yang sudah dilarang menurut hukum agama maupun hukum negara. “Saya yakin warga NU yang tahu keputusan LBM pasti mundur dari Auto Gajian,” katanya.
Disinggung tentang tabayun yang dilakukan dengan Auto Gajian, PCNU sudah melakukan itu dengan mengundang Auto Gajian ke LBM PCNU Tulungagung. Sayang, dalam undangan itu, tokoh-tokoh Auto Gajian tidak hadir dan mewakilkannya. “Kalau datang langsung, kan bisa lebih pas,” ucapnya.
Lantaran aktiviitasnya dianggap haram, maka penghasilan yang diperoleh di Auto Gajian juga dianggap haram secara hukum agama. Jika sebagian sudah digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, maka pihaknya menganjurkan agar mereka untuk bertobat. “Kalau sudah terlanjur dimakan, ya minta tobat kepada Allah,” ujar Kiai Hakim.
Sementara itu, Rais Suriyah PCNU Tulungagung KH Muhson Hamdani mengungkapkan, banyak ulama ternama hadir dalam pembahasan fatwa haram Auto Gajian, termasuk KH Azizi Chasbulloh yang mewakili LBM PBNU, dan KH Zahri Wardi yang mewakili LBM PWNU Jatim atau tingkat provinsi.
Sehingga sangat dimungkinkan fatwa Auto Gajian berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. “Bisa jadi (berlaku) nasional karena hukum fikih tidak terbatas geografis (wilayah),” ujar KH Muhson Hamdani.
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020 lalu, menghentikan belasan usaha investasi ilegal. Salah satunya adalah Auto Gajian yang berpusat di Tulungagung. Bahkan, Polres Tulungagung juga telah menerima surat dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait hal itu. Kapolres Tulungagung pun mengimbau agar masyarakat waspada dengan usaha investasi ilegal ini. * jtm, sir