Search

Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Ditetapkan sebagai Tersangka

AF, pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, pada Senin (16/05/2022) pagi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Disangka karena AF lalai atau sengaja, kecelakaan tersebut menyebabkan 15 orang penumpangnya meninggal dunia dan 18 orang luka-luka.

“Dari hasil gelar [perkara] sudah ditingkatkan statusnya [AF] dari saksi sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih daripada lima tahun,” kata Wakil Direktur Lantas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Didit Bambang Wibowo di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/05/2022).

Dia menambahkan, tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Didit menjelaskan, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan. Unsur kesengajaan dimaksud ialah peralihan sopir utama ke sopir cadangan di Rest Area Saradan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga:  Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Diduga Konsumsi Sabu-sabu

“Di mana letak unsur kesengajaannya, ya, letak unsur kesengajaannya peralihan antara driver utama dengan rekannya ini bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” tandas Didit.

Dia juga menegaskan bahwa hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. “Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis,” ujar Didit.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, pada Senin, 16 Mei 2022. Akibatnya, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan 18 orang lainnya menderita luka berat. Semua korban adalah warga Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga:  KA Brantas Tabrakan dengan Truk Trailer di Semarang, Meledak dan Terbakar

Informasi diperoleh menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 06.15 WIB. Saat itu, bus bernama Ardiansyah dengan Nopol S 7322 UW itu membawa penumpang sebanyak 25 orang dari Yogyakarta menuju Surabaya. Bus yang dikemudikan Ade Firmansyah itu melaju di lajur lambat atau kiri.

Entah bagaimana, setiba di KM 712+200/A, bus oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS yang berdiri di pinggir bagus jalan tol. Bus pun terguling. “Diduga driver (sopir) bus mengantuk,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Sumrahadi dikonfirmasi wartawan.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA