Jabatan sejumlah kepala daerah akan segera berakhir menjelang pemilu 2024. Dan beberapa kapupaten dan kota, serta provinsi akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Dan hal tersebut hendaknya tidak dijadikan ajang korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah untuk tidak terlibat kasus korupsi untuk tidak ramah terhadap sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menjelang berakhirnya masa jabatan definitif 101 kepala daerah yang digantikan penjabat kepala daerah pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada tahun 2023.
“Terkait dengan ini, dan sehubungan akan adanya penjabat kepala daerah KPK pun mengajak para kepala kepala daerah maupun para penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk tidak melakukan korupsi dan untuk tidak ramah terhadap sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/05/2022).
Firli menyampaikan, setidaknya ada 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota yang akan berakhir masa jabatannya dan diganti oleh pejabat kepala daerah. Selain itu, ada juga 17 gubernur, 115 bupati dan 38 wali kota yang juga bakal berakhir pada tahun 2023. Untuk itu, KPK mengajak seluruh kepala daerah dan penjabat pemerintah untuk tidak melakukan tindak pidana maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, dalam dalih apapun termasuk juga dalam rupa apapun. Sebab, KPK tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap kepala daerah maupun penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Komisi antirasuah itu bakal bekerja melakukan penindakan tanpa pandang bulu dengan prinsip penegakan hukum demi keadilan, kepastian hukum dan juga menjunjung tinggi hak asasi manusi.
“Karena sesungguhnya pendekatan pendidikan masyarakat dan pendekatan pencegahan tidak mungkin menghilangkan korupsi 100 persen, karena itu KPK akan tetap melakukan penindakan,” tegas Firli. “Untuk itu, kami akan tetap melakukan penindakan tegas kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi, kepada semua pihak yang terlibat kasus korupsi, tidak ada ruang untuk ramah terhadap korupsi,” ucapnya.
(Ful)