Search

Pemerintah Akui Tak Mudah Perbaiki Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk memperbaiki persepsi publik atas kinerja penegakan hukum secara umum.
Pasalnya, penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksektutif tetapi juga pengadilan atau Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif.

“Sebenarnya bagi pemerintah itu kan tidak mudah ya memperbaiki persepsi atau kinerja penegakan hukum pada umumnya karena sekarang ini kan kekuasaan terbagi,” kata Mahfud dalam acara rilis survei Indikator Politik Indonesia, Kamis (28/04/2022).

Mahfud menuturkan, di internal pemerintah, lembaga-lembaga penegak hukum sejatinya terus berkoordinasi serta memilih dan memilah isu, termasuk menerapkan keadilan restoratif pada beberapa kasus. Tetapi, di sisi lain, kerja keras lembaga penegak hukum pemerintah kerap kali ‘dimentahkan’ oleh lembaga peradilan atau Mahkamah Agung (MA) yang putusannya tak jarang dipersoalkan oleh publik.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Kelancaran Pemilu 2024

“Misalnya, Kejaksaan Agung bekerja habis-habisan, bisa membuktikan-membuktikan pada akhirnya oleh Mahkamah Agung (terdakwa divonis) bebas atau dikurangi hukumannya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, kondisi tersebut biasanya membuat masyarakat menyalahkan pemerintah, padahal hal itu bukan kewenangan lembaga eksekutif.

“Kadang kala orang bicara ‘wah hukum di Indonesia hancur, hukum di Indonesia apa’ yang dituding lagi kan kita, eksekutif, apdahal kita enggak boleh masuk ke sana,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga memuji kinerja Kejaksaan Agung yang menurutnya telah melakukan langkah-langkah yang baik sehingga tak heran tingkat kepuasan publik terhadap Kejagung melampaui MA.

“Itu tadi, Kejaksaan Agung itu memang melakukan langkah-langkah yang sangat bagus akhir-akhir ini. Sementara pada saat yang sama Mahkamah Agung itu banyak mendapat sorotan, mengkorting orang yang dihukum sudah rendah dikorting lagi, kemudian ada yang dibebaskan,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Dokter Reisa: Tetap Terapkan Prokes Meski Sudah Divaksinasi

Terkait hal tersebut, dirinya mengajak semua kalangan untuk memahami masalah penegakan hukum dengan seksama. Tidak kemudian menyalahkan pemerintah bila ditemukan hal yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Karena memang lembaga peradilan dibagi sedemikian rupa, bukan semata ranah pemerintah.

~(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA