Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Keputusan Menteri Agama KMA No 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1143 H/2022. Lewat KMA tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Gus Yaqut pun menjelaskan, baik haji reguler maupun haji khusus, kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H atau tahun 2020 lalu.
“Dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (26/04/2022).
KMA yang ia teken pada 22 April 2022 tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Secara lebih rinci, lewat KMA tersebut ditetapkan pula kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” jelas dia.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyetujui kuota jemaah haji dari semua negara di dunia untuk haji tahun 2022. Dilansir dari media berbasa Inggris di Arab Saudi, Saudi Gazette, Jumat (22/4/2022), Indonesia yang merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia mendapatkan kuota haji 2022 terbanyak. (Ful)