Nahdlatul Ulama atau NU adalah salah satu organisasi sosial keagamaan dengan jumlah anggota demikian besar. Tidak semata di Tanah Air, bahkan di dunia. Karena itu, banyak harapan disematkan kepada NU, termasuk dalam menanggulangi kasus korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengharapkan tidak ada kader dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terlibat praktik-praktik tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikannya usai menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan PBNU di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/04/2022).
Sirinya menyampaikan KPK telah mengedukasi masyarakat sebagai strategi pencegahan dengan perbaikan sistem. KPK berharap PBNU juga ikut serta dalam perbaikan sistem untuk memberantas korupsi.
“Dalam kesempatan ini, KPK di samping telah melakukan kegiatan pendidikan masyarakat, kami pun juga membangun strategi pencegahan, yaitu perbaikan sistem. Ini pun bisa dilibatkan rekan-rekan dari PBNU untuk perbaikan sistem supaya tidak ada celah dan kesempatan melakukan korupsi,” ujar Firli dalam sambutannya.
Eks Kabaharkam Polri itu mengharapkan PBNU bisa menjadi motor pendidikan agar semua pihak menghindari korupsi. “Dan saya juga berharap, kami semua berharap seluruh pengurus PBNU tidak ada yang terlibat dari praktik-praktik korupsi,” imbuhnya.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bertempat di aula Gedung Juang Merah Putih KPK.
Firli menyambut baik kerja sama antara KPK dan PBNU ini dalam rangka memperkuat upaya-upaya pemberantasan korusi yang melibatkan seluruh pihak. “Hari ini penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, di mana KPK menggandeng PBNU untuk merencanakan ide bersama dalam pemberantasan korupsi. Pasukan antikorupsi kini bertambah dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini,” kata Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu juga menyampaikan kerja sama dengan PBNU sudah dilakukan sejak lama. Salah satunya adalah Training of Trainer (TOT) ulama PBNU yang bertujuan mendorong penerapan nilai antikorupsi di pesantren, hingga pembuatan buku khutbah anti korupsi. (Ful)