Hal yang hendaknya mendapat perhatian, khususnya kepada para perusahaan dan instansi yang memiliki karyawan yakni kepastian Tunjangan Hari Raya atau THR. Jangan sampai pekerja tidak mendapatkan hak tersebut, termasuk kalau dilakukan dengan mencicil. Lantaran banyak kebutuhan yang buruh atau pekerja harus penuhi saat memasuki hari raya.
Penegasan disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia dengan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan agar THR keagamaan tidak ditunda atau dicicil. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, mengeklaim pihaknya telah bersurat secara resmi ke Ida. Dengan demikian, diharapkan hal itu akan mendapat perhatian, jauh-jauh hari sebelum hari raya tiba.
“Intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” jelas Mirah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/03/2022).
Pihaknya juga meminta Ida Fauziyah agar mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberi THR sesuai ketentuan. “Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu,” sebut Mirah. Kemenaker diminta memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” kata Mirah.
Ia menyampaikan, pihaknya sengaja bersurat kepada Ida sejak saat ini, meskipun Idul Fitri masih berjarak sekitar sebulan. Dengan demikian, sejumlah aturan atau imbauan dapat disampaikan kepada beberapa [pihak yang memang harus memikirkan keberadaan THR tersebut.
“Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh,” tutup Mirah.
Dalam kenyataannya, THR kerap menjadi masalah karena alasan beberapa perusahaan yang enggan meluluskan hak karyawan tersebut. Alasannya bisa beragam, dan tentu saja hal tersebut merugikan karyawan yang hendak berhari raya. (Ful)