Search

Pemerintah Ingatkan Prokes 3 M Masih Berlaku

Meski aturan endemi Covid-19 diberlakukan, namun warga tetap harus mematuhi protokol kesehatan atau prokes yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Hal ini harus menjadi kebiasaan baru bagi warga saat berkegiatan di luar rumah demi memastikan tetap terjaga dari penyebaran penyakit.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun masih berlaku di seluruh aktivitas masyarakat, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

“Pada prinsipnya 3M tetap diterapkan dalam menghadapi Covid-19 ini dalam seluruh pengaturan aktivitas masyarakat yang aman terhadap penularan Covid-19,” kata Wiku, Senin (14/03/2022). Namun, Wiku mengatakan, setiap pelonggaran aktivitas masyarakat di sektor sosial dan ekonomi tentu memerlukan penyesuaian protokol kesehatan terutama menjaga jarak.

Baca Juga:  Sesuai Arahan Presiden, PPKM Diperpanjang

Ia mengatakan, penyesuaian protokol kesehatan tersebut tetap harus memerhatikan keamanan masyarakat dari Covid-19. “Pengaturan dan pelaksanaannya juga perlu menimbang risiko, biaya dan manfaatnya agar pengendalian Covid-19 sejalan juga dengan pemulihan ekonomi nasional. Kita semua sedang melakukan adaptasi ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

“Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen,” demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  PBNU Gelar Pertemuan Perdana R20 Bersama Kedubes dan Pimpinan Ormas

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan juga ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan. Namun, di dalam informasi yang disebarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kepatuhan terhadap protokol kesehatan khususnya aturan menjaga jarak selama perjalanan dalam negeri tidak dicantumkan.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA