Search

Pemerintah Tegaskan Jaminan Hari Tua Gunakan Aturan Lama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pasalnya, beleid baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif. Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Ida dari keterangan tertulisnya, Rabu (02/03/2022).

Baca Juga:  Hugo Samir, Pemain Timnas Indonesia U-20 Keturunan Brasil yang Hafidz Al Qur’an

Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun. Sementara itu, Permenaker 19/2015 menyebutkan, manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja. Kategori peserta yang berhenti kerja tersebut termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Peserta bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK.

Ida pun menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih dalam proses revisi Permenaker 2/2022. Menurutnya, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah. Kemnaker saat ini sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga:  Syarat dan Ketentuan Pasien Covid-19 Omicron Isolasi di Rumah

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA