Sandiwara seorang guru wanita berinisial SWN (42 tahun) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, cepat terbongkar. Mengaku menjadi korban perampokan Rp150 juta, ternyata apa yang dialaminya hanya pura-pura. Duit itu ternyata titipan orang tuanya yang dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, kasus itu bermula ketika Kepolisian Sektor Ngoro mengerima laporan dari SWA yang mengaku menjadi korban perampasan duit Rp150 juta saat melintas di Desa Tanjangrono, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/02/2022).
Korban mengaku duit yang dirampas itu habis diambil dari Bank Jatim. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Mojokerto dan ditindaklanjuti. “Petugas melakukan cek TKP bersama tim identifikasi yang dipimpin Pawas Reskrim,” kata AKP Andaru, Rabu (23/02/ 2022).
Di lokasi, penyelidik menemukan kejanggalan. Keterangan pelapor berubah-ubah. Hasilnya, polisi tidak menemukan petunjuk tentang adanya peristiwa perampokan seperti yang dilaporkan SWN. Untuk memastikan itu, penyelidik juga mengkonfirmasi ke Bank Jatim soal adanya penarikan duit Rp150 juta yang dilakukan oleh pelapor.
“Guna memastikan kebenaran keterangan korban, Kanit Pidum dan piket Reskrim cek CCTV dan klarifikasi ke petugas Bank Jatim Capem Mojosari dan didapatkan keterangan tidak ada penarikan yang dilakukan SWN sebesar Rp150 juta dan rekening hanya tersisa kurang lebih Rp3 juta,” jelas Andaru.
Akal bulusnya ketahuan, SWN langsung seperti orang pingsan. “Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Dharma Husada Ngoro. Hasil pemeriksaan dokter, semua dalam keadaan normal, pelapor hanya rasa ketakutan saja,” ujar Andaru.
Saat diklarifikasi oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, SWN mengaku sandiwara jadi korban perampokan terpaksa dilakukannya karena terdesak. Ceritanya, sekitar tiga tahun yang lalu dia dititipi duit pesangon ayahnya sebesar Rp150 juta. Duit tersebut diminta agar disimpan di deposito. “Ayahnya pensiunan sebagai Satpam di Angkasa Pura Juanda Sidoarjo,” kata Andaru.
Bukannya disimpan di bank seperti permintaan orang tuanya, duit itu ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi oleh SWN dan habis. Nah, belakangan ini sang ayah menanyakan duit Rp150 juta tersebut. “Korban (pelapor) didesak orang tuanya masalah uang Rp150 juta yang pernah diberikan apakah masih tersimpan,” jelas AKP Andaru.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus laporan palsu itu? Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo Tak mengiyakan maupun membantah ketika ditanya kasus laporan palsu itu dihentikan. Dia hanya mengisyaratkan bahwa kasus itu harusnya menjadi pembelajaran bagi SWN.
“Kasus ini kami anggap sebagai sebuah pembelajaran berharga bagi yang bersangkutan. Terlebih lagi uang itu milik orang tuanya sendiri, dan orang tuanya sudah memaafkan perbuatan pelaku,” ujar Andaru.