Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) KH Zulfa Mustofa mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala tidak menghalangi syiar agama Islam.
Hal ini sejalan dengan hadis nabi untuk tidak menganggu orang lain atas suara pengeras suara bagian luar. “SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis Nabi,” kata Kiai Zulfa dikutip dari Sindonews.com, Selasa (22/02/2022).
Hadis dimaksud artinya, “Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain”. Atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu karena sejalan dengan prinsip yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), di mana setiap aturan dan undang-undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara.
“Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia,” katanya.
Kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia. “Kemenag sebaiknya menyosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut,” tandas Kiai Zulfa.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/02/2022).
Gus Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Menag. NF