Search

Muhammad Makky Zamzami Aturan Karantina Membingungkan

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait penyesuaian soal karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) membingungkan. Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 itu, aturan karantina terbagi dalam beberapa ketentuan, salah satunya ketentuan masa karantina bagi PPLN yang sudah divaksin booster menjadi 3 hari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Peduli Covid-19, dr Muhammad Makky Zamzami menyebut kebijakan itu cukup membingungkan. Pasalnya, kebijakan karantina masih terbagi dalam beberapa ketentuan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih bisa disederhanakan.

“Sebetulnya ini semakin membingungkan. Kalau sudah ditetapkan untuk booster dan karantina 3 hari, ya sudah cukup. Satu kebijakan saja, karantina 3 X 24 jam dan booster,” katanya, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga:  Edhie Baskoro Yudhoyono Siap Dukung Program Pemerintah

Sebab, jelas dr Makky, yang perlu menjadi fokus utama harusnya ada di pembentukan imunitas tubuh melalui vaksin, bukan di karantina. Apabila ditinjau lebih lanjut, ia menyebut tiada ditemukan relevansi langsung antara pemberian vaksin dan durasi karantina. “Tidak ada perbedaan antara karantina 3, 5, atau 7 hari, karena tidak mempengaruhi apapun, tidak mempengaruhi daya penyakitnya,” jelasnya.

“Apakah kita ini dari luar negeri sudah punya kekebalan belum dari varian apapun. Dan itu tandanya sudah divaksin, karena itu satu-satunya standardisasi kita bisa dia lebih kebal ya, sudah divaksin,” sambungnya. Maka itu, ia menilai calon PPLN wajib booster. Booster dianggap sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah terpapar Covid-19, lantaran rata-rata usia vaksin penduduk Indonesia sudah hampir 1 tahun. “Jadi ada tindakan preventif, bahwa kita memastikan bahwa dia sudah divaksin dan saat kembali pun sudah tervaksin. Artinya, tetap selamat,” katanya.

Baca Juga:  Rosalina Sidabariba, Hentikan Proses Hukum Pencuri

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa vaksin booster sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu 6 bulan setelah vaksin dosis dua. Untuk itu, ia mengatakan bahwa calon PPLN yang belum genap 6 bulan usai vaksin dosis dua bisa melakukan tes imunologi untuk mengetahui kadar antibodi dalam tubuh. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA