Pembicaraan yang saat ini menjadi perhatian antara lain kebijakan soal Jaminan Hari Tua atau JHT. Wacana yang mengemuka menyebutkan bahwa aturan yang beredar bahwa jaminan tersebut tidak akan cair saat usia yang disebutkan. Beberapa pihak, bahkan mereka yang statusnya sebagai tokoh, turut memberikan penjelasan, meski menimbulkan multi tafsir. Karena itu, terhadap hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana iuran yang disetorkan pekerja dan perusahaan setiap bulan untuk program JHT tidak akan hilang.
Ia pun mengatakan, iuran tersebut bisa diklaim seluruhnya bila peserta telah memasuki usia 56 tahun. Selain itu, peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia bisa mencairkan iuran mereka sepenuhnya sebelum memasuki usia 56 tahun. “Iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” jelas Ida dalam keterangan video dikutip Selasa (15/02/2022).
Sementara itu, bagi pekerja dengan usia pensiun di bawah 56 tahun menurut Ida tetap bisa mencairkan JHT sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim JHT tersebut paling besar 30 persen dari saldo JHT peserta dengan tujuan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dengan tujuan keperluan lainnya. Ia pun meminta agar masyarakat memahami payung hukum mengenai tata cara klaim JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 secara menyeluruh.
Ida membantah aturan tersebut membatasi peserta untuk melakukan klaim JHT hanya saat usia sudah mencapai 56 tahun, Ia menjelaskan, manfaat JHT masih bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Oleh sebab itu, kepada kalangan yang menyatakan atau memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait hal tersebut hendaknya ektra waspada. Dalam artian harus mengetahui dulu duduk aturan yang ada, bukan langsung berkomentar, padahal belum memiliki pemahaman yang lengkap.
“Kami berharap Permenaker ini dipahami secara cermat dan menyeluruh. Manfaat JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar manfaat JHT dapat juga diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu,” jelas Ida.
Untuk diketahui, polemik mengenai pencairan JHT muncul setelah pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut menimbulkan penolakan dari masyarakat serta serikat buruh lantaran mengatur mengenai ketentuan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. (Ful)