Salah seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menilai restitusi atau ganti rugi untuk korban Herry Wirawan terlampau kecil. Total nilai restitusi untuk korban kekerasan seksual Herry Wirawan diputuskan sebesar Rp 331,52 juta. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santriwati tersebut.
“KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/02/2022).
Lebih lanjut, ia mempertanyakan nasib korban lantaran restitusi yang diputuskan terlampau kecil. Selain itu, restitusi tersebut dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). “Padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya. Sedangkan penyitaan asset yayasan HW (Herry Wirawan) dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai assetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban,” kata Retno.
Ia pun mengajak semua pihak untuk lebih memberi perhatian kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan. Pasalnya, anak korban serta bayi yang dilahirkan masih memiliki masa depan yang panjang. Anak-anak tersebut memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal, termasuk hak untuk anak memperoleh pemulihan psikis.
Di sisi lain, biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta yayasan. “Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara,” kata Retno.
Sebelumnya, KemenPPPA telah menyatakan, pengalihan beban restitusi atau ganti rugi untuk korban pemerkosan oleh Herry Wirawan kepada Kementerian PPPA tak berdasar hukum. Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim tersebut mendapatkan kepastian hukum tetap atau inkrah. (Ful)