Search

Nurlia Dian Paramita Perhatikan Keterwakilan Perempuan

Ada yang harus menjadi perhatian pemerintah dan penggerak masyarakat sipil terkait kekosongan kepala daerah. Karena itu terjadi lantaran akan dilakukan pemilihan kepela daerah secara serentak yang berbarengan dengan pemilihan umum.

Terkait hal ini, pemerintah diharapkan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam menyiapkan calon penjabat bagi 101 daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan tahun 2022 ini. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian bagi pemerintah agar memberikan perhatian yang sama terhadap anak bangsa, termasuk perempuan dalam berkiprah.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita yakin banyak pejabat aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang memiliki kapasitas memimpin daerah.

“Minimal ada 30 persen perempuan di 101 daerah, kita harapkan pemerintah juga memperhatikan calon penjabat yang berasal dari perempuan. Saya kira banyak fungsional yang memang sudah mumpuni di bidangnya,” kata Nurlia dalam diskusi daring, Kamis (27/01/2022).

Baca Juga:  Arsul Sani Polemik Penundaan Pemilu

Nurlia meminta pemerintah meminimalkan pelibatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Dia berharap penunjukkan personel TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah menjadi pilihan terakhir bagi pemerintah.

“Kalau terpaksa ada keterlibatan TNI/Polri saya kira ini menjadi pilihan terakhir jika terjadi gangguan stabilitas keamanan, sehingga memerlukan fungsional pihak-pihak khusus,” ucapnya.

Nurlia juga meminta pemerintah menyiapkan kualifikasi yang inklusif untuk menunjuk penjabat kepala daerah. Ia berharap para penjabat kepala daerah betul-betul mampu melaksanakan tugas dengan baik. Masa jabatan 101 kepala daerah bakal berakhir pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA