Brigadir Polisi Dua Randy Bagus Hari Sasongko diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat setelah dinyatakan terbukti bersalah menghamili dan mengaborsi kekasihnya sendiri, NWR, dalam sidang etik profesi kepolisian yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (27/01/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan beberapa bukti, Randy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf B dan Pasal 11 Huruf C Perkap tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Tinggal proses administrasi pemecatan saja,” kata Gatot kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, pihaknya akan melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun, namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Setelah dipecat, Randy akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kasu ini Kasus ini terungkap ketika NWR ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri dengan menenggak racun di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, 2 Desember 2021, lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu.
Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, NWR nekat bunuh diri karena frustasi terkait hubungan asmaranya dengan Bripda Randy, anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor Pasuruan. NWR pernah hamil dan diaborsi akibat hubungan asmaranya itu.
Segera setelah itu Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. NF