Search

Mizan Qudsiah Tersangka Hina Makam Leluhur

Penceramah sekaligus pimpinan Pesantren As-Sunnah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan makam leluhur di Lombok. Dirinya dijadwalkan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis (20/01/2022), di kantor Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena berkaitan dengan ujaran kebencian. Kuasa hukum Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara, membenarkan kabar bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari kemudian terbit surat panggilan untuk pemeriksaan pada 17 Januari.

Abdi mengatakan telah menyiapkan langkah hukum jika Mizan Qudsiah ditahan. Dia bersama tim pengacara lainnya akan melakukan upaya penangguhan penahanan. “Penangguhan penahanan sudah pasti akan diajukan. Karena dia (Mizan Qudsiah) tulang punggung keluarga dan juga banyak jemaah untuk diajar,” ujarnya.

Baca Juga:  Sugianto Kusuma Pastikan Hotel di IKN

Selain itu, menurut Abdi, Mizan Qudsiah sebelumnya telah meminta maaf dan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. “Beliau sangat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian,” katanya.

Mizan Qudsiah diamankan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 3 Januari 2022 karena pertimbangan keamanan diri sang penceramah dan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan ceramah berisi penghinaan melalui videonya yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Polisi medeteksi pemilik akun yang menyebarkan potongan video ceramah provokatif dan penghinaan yang dilakukan Mizan Qudsiah. Ceramah itu pada November 2020. Namun baru menjadi viral lama kemudian sehingga membuat banyak masyarakat tersinggung. Buntut dari ceramah tersebut, Markas Assunnah diserang massa. Sebanyak 5 mobil minibus dan pikap dan 6 sepeda motor dirusak dan dibakar oleh massa. Di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, massa membakar di Masjid As-Syafii yang sedang dalam proses pembangunan, milik kelompok Assunnah yang diyakini berpaham Wahabi. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA